Pasal 1
(1) Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah tolok ukur penilaian keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. (2) Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Stratejik Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2010-2014. (3) Lampiran I-XII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
