Pasal 2
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki: a. Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; b. Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM; atau c. izin penanaman modal yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, berupa: a. surat permohonan yang ditandatangani di atas
meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; b. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; c. rekaman Izin Prinsip/Izin Investasi dan perubahannya atau Izin Prinsip/Izin Investasi Perluasan serta perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau izin penanaman modal yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan; e. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/ persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri; f. rincian aktiva tetap yang dipisahkan antara aktiva tetap yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan dan yang tidak dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; g. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; dan
h. penjelasan tentang pemenuhan persyaratan kualitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. 3. Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala ini. 4. Lampiran II, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala ini. 5. Lampiran V, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Kepala ini. 6. Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala ini. 7. Lampiran VII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
