PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 46
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
Khusus untuk Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi jangka waktu diberikan dalam 2 (dua) tahap: a. Bagi perusahaan yang belum memiliki sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), diberikan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku 1 (satu) tahun; b. Perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi bintang dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), wajib mengajukan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi yang berlaku sepanjang perusahaan masih beroperasi.
