Pasal 35
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. (2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercakup 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum pada Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (3) Perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila: a. perusahaan pemilik API-U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U dimaksud; atau b. perusahaan pemilik API-U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara. (4) Daftar Bagian Dalam Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperoleh melalui: a. persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi; b. kepemilikan saham;
c. anggaran dasar; d. perjanjian keagenan/distributor; e. perjanjian pinjaman (loan agreement); f. perjanjian penyediaan barang (supplier agreement); atau g. diatur dalam peraturan perundang-undangan.
