PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN...
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
