PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN...
Pasal 5
Semua perizinan penanaman modal yang telah diterbitkan dalam rangka penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
