PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN PENDAFTARAN PENANAMAN...
Pasal 2
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memperhatikan : a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
c. Peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
