Pasal 7
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. menyampaikan LKPM; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; g. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
