Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kewenangan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM; b. Pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi; c. Pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas seluruh Perizinan
dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan KPBPB; dan e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus atas seluruh Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Administrator KEK. (2) Dalam hal Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan PTSP Pusat di BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota atau Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal tertentu, BKPM dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK dan menyampaikan hasil kepada DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan
Penanaman Modal yang menjadi kewenangan BKPM dan menyampaikan hasilnya kepada BKPM. (6) Dalam hal tertentu, DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat langsung melakukan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan atas kegiatan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi dan menyampaikan hasilnya kepada DPMPTSP Provinsi. (7) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) meliputi: a. adanya permintaan dari Instansi Teknis berwenang; b. adanya permintaan pendampingan dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK; c. adanya pengaduan masyarakat; d. adanya pengaduan dari Penanam Modal; atau e. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah.
