Pasal 39
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dikenakan dengan ketentuan: a. untuk perusahaan yang berlokasi di KEK, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Administrator KEK; b. untuk perusahaan yang berlokasi di Badan Pengusahaan KPBPB, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan KPBPB; c. untuk perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; d. untuk perusahaan yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri atau KSPN, pengambilan tindakan didasarkan atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
