Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Tujuan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal meliputi: a. tersedianya data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal; b. terlaksananya bimbingan dan/atau sosialisasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan penanaman modal; d. terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal wajib dilaksanakan sebagai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal oleh BKPM,
DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK di seluruh INDONESIA. (3) Dalam hal penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal tidak diatur dalam Peraturan Badan ini, penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang diatur dalam peraturan Instansi Teknis.
