Pasal 15
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM membuat laporan: a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN dan Instansi Teknis terkait; b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. rekapitulasi realisasi impor berdasarkan API secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan, dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) DPMPTSP Provinsi membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah provinsi setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada BKPM.
(3) DPMPTSP Kabupaten/Kota membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah kabupaten/kota setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan pada gubernur. (4) Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK membuat laporan kumulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di wilayah KPBPB atau KEK setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada BKPM dengan tembusan kepada gubernur. (5) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dengan paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. realisasi investasi PMA dan PMDN pada periode pelaporan; c. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha dan negara untuk PMA; dan d. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha untuk PMDN.
