PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan...
Pasal 13
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada BKPM paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penyampaian laporan realisasi impor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring melalui SPIPISE.
