Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka memperoleh Izin Prinsip. (2) Perusahaan PMDN dalam rangka memperoleh Izin Prinsip tidak ditentukan besaran nilai investasi dan permodalannya. (3) Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri;
- untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, diluar sektor Industri; b. untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan; c. untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan. d. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
e. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham. (4) Bagi Perusahaan PMA yang telah memperoleh izin prinsip sebelum peraturan ini berlaku dengan nilai modal disetor kurang dari Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang akan mengajukan permohonan: a. perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek, atau b. izin prinsip perluasan, wajib menyesuaikan penyertaan dalam modal perseroan menjadi sekurang-kurangnya Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat pengajuan permohonan. (5) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
