Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Iindonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 14 TAHUN 2009 TANGGAL 23 DESEMBER 2009
No LAMPIRAN JUDUL HALAMAN 1 Lampiran I Surat Kuasa : a. Bahasa INDONESIA b. Bahasa Inggris
1 - 2
2 Lampiran II Formulir Permohonan Hak Akses : a. Bahasa INDONESIA b. Bahasa Inggris
1 - 4 3 Lampiran III Persetujuan Hak Akses Layanan SPIPISE
1 - 1 4 Lampiran IV Permohonan Penggunaan SPIPISE oleh PDPPM atau PDKPM atau Instansi
1 - 1 5 Lampiran V Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis: a. Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis b. Surat Penolakan Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis
1 – 2
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
GITA WIRJAWAN
Bentuk Surat Kuasa
a. Dalam Bahasa INDONESIA
SURAT KUASA Nomor: ................
Yang bertanda tangan di bawah ini : ______________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________; bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ dari dan karenanya untuk dan atas nama ______,perseorangan/perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara____________, berkedudukan di _________, dan beralamat di ________; (selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”);
dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh pengambilan hak akses kepada : _____________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________; (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”)
------------------------------------------ KHUSUS ----------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan pengurusan : ………………………………………
Untuk tujuan tersebut di atas Penerima Kuasa diberi wewenang untuk memperoleh hak akses dalam SPIPISE.
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini.
Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa. Surat kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, _______,(tgl/bln/thn).
Pemberi Kuasa
Penerima Kuasa
Nama:
Nama: Jabatan:
Jabatan: Meterai
