PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Penggunaan SPIPISE oleh PTSP BKPM, PTSP PDPPM, dan PTSP PDKPM dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan secara bertahap dan berlaku sepenuhnya paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN tentang Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di bidang penanaman modal.
