PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Dalam hal LKPM disampaikan secara elektronik a. BKPM. atau PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya akan memberikan tanda terima secara elektronik ke surat elektronik atau akun penanam modal; b. apabila LKPM yang disampaikan belum lengkap, BKPM, PDPPM atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya meminta perbaikan LKPM secara elektronik kepada penanam modal.
