PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal permohonan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan melalui SPIPISE telah lengkap dan benar, kantor depan PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM akan memberikan tanda terima melalui surat elektronik atau SPIPISE kepada penanam modal. (2) Dalam hal permohonan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan melalui SPIPISE belum lengkap dan benar, kantor depan PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM memberitahukan bahwa permohonan tersebut belum dapat diterima.
