PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 8
(1) Penentuan Pengelola Arsip meliputi pejabat fungsional Arsiparis di bagian Arsip dan pengelola arsip aktif di Pusat Berkas/Central File BKPM. (2) Arsiparis sebagai pengelola arsip inaktif berperan dalam Pengamanan Arsip di Pusat Arsip/Records Center dalam MENETAPKAN hak Akses Arsip. (3) Arsiparis dan/atau pengelola arsip aktif mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola arsip di Pusat Berkas/Central File.
