PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 5
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis BKPM diatur sebagai berikut: a. arsip yang tercipta BKPM dapat diklasifikasikan menjadi informasi sebagai berikut:
- Biasa/Terbuka;
- Terbatas; dan
- Rahasia. b. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi tingkat pengamanannya; c. klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda pengaturan aksesnya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pengaturan aksesnya;
