Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan untuk proyek pembangunan dan pengembangan. (2) Permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penambahan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai perluasan usaha. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan tidak mengakibatkan perubahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi.
