PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 128
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 2 Januari 2018; dan b. untuk DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK paling lambat pada tanggal 2 Juli 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
