Pasal 103
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Perizinan Berusaha diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) untuk mendapatkan pendaftaran penanaman modal serta: a. Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. RPTKA;
e. IMTA; f. API; dan g. Akses Kepabeanan. (2) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. perizinan untuk konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit:
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL);
- sertifikat tanah;
- teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
- fasilitas Pajak Penghasilan;
- fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- fasilitas kepabeanan dan/atau cukai;
- fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
- fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
- fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diregister oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (5) Perusahaan harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister
sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di Kawasan Industri dan KSPN kepada Satuan Tugas Nasional dan dalam hal dipandang perlu dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga, Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait melalui layanan pengaduan.
