PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN...
Pasal 8
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
FRANKY SIBARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
