Pasal 3
(1) Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday diajukan oleh Wajib Pajak kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, berupa : a. surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. Izin Prinsip serta Izin Prinsip perubahannya yang diterbitkan oleh BKPM atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi; c. rekaman akta pendirian badan usaha dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM atau Pengadilan Negeri; d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan; e. kajian pemenuhan kriteria industri pionir; f. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e; g. surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) huruf g; h. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; i. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan j. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan : a. dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di INDONESIA.
