PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 6
pasal.id
LAIN–LAIN (3) Apabila terjadi hal–hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau Force Majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak. (4) Yang termasuk Force Majeure adalah a. bencana alam; b. tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; c. keadaan keamanan yang tidak mengizinkan. (3) Segala perubahan dan atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
