PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal-hal tertentu BKPM dapat langsung melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan atas kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Dalam hal-hal tertentu PDPPM dapat langsung melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan atas kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota. (3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi a. terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat; b. adanya permintaan dari perusahaan atau pemerintah daerah atau instansi terkait; c. adanya pengaduan masyarakat.
