PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai JRA Substantif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Ketentuan mengenai JRA Fasilitatif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
