PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; atau b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
