PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 2
(1) JRA BKPM digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan BKPM. (2) JRA BKPM memuat Jenis Arsip, Retensi, dan Keterangan. (3) JRA BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
