Pasal 2
(1) Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: a. industri logam dasar; b. industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; c. industri permesinan; d. industri bidang sumberdaya terbarukan; dan e. industri peralatan komunikasi. (2) Selain Industri Pionir yang dicantumkan pada ayat (1), Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu dapat MENETAPKAN Industri Pionir lainnya. (3) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan setelah dilakukan verifikasi dan kajian. (4) Verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim.
