Pasal 48
BAB 6 — PELAYANAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pengimporan mesin bagi perusahaan penanaman modal yang telah mendapat Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk, diajukan kepada PTSP BKPM dengan menggunakan formulir permohonan perpanjangan waktu pengimporan mesin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI, dilengkapi persyaratan sebagai berikut: a. Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir; b. Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas impor mesin yang dimiliki; c. Alasan perpanjangan waktu pengimporan;
d. Rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi perusahaan; f. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan; g. ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir f diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini; (2) Keputusan Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP BKPM dalam bentuk Surat Persetujuan dengan tembusan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3). (3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran XXII.
