PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM...
Pasal 6
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPKS: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya; b. harus memperhatikan:
- Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain: a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan perubahannya; d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; e) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
f) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; 3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.
