Pasal 7
BAB 3 — TOLAK UKUR, PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Dalam rangka penilaian atas standar kualifikasi PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM, Kepala BKPM membentuk Tim Penilai PTSP. (2) Tim Penilai PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BKPM, Wakil Ketua Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, Ketua Pelaksana Harian Deputi Kepala BKPM yang membidangi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan beranggotakan wakil dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Dalam Negeri, BKPM, dan instansi terkait lainnya.
(3) Ketua pelaksana harian dapat membentuk Tim Teknis penilai PTSP PDPPM dan Tim Teknis penilai PTSP PDKPM. (4) Tim Teknis penilai PTSP PDPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil instansi terkait pusat. (5) Tim Teknis penilai PTSP PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil instansi terkait pusat dan wakil instansi terkait provinsi. (6) Tim Penilai PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas standar kualifikasi PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM melalui a. penilaian langsung atas dasar standar kualifikasi PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM dengan atau tanpa didahului adanya penilaian mandiri yang dilakukan oleh PDPPM atau DKPM; dan/atau b. verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh PDPPM atau PDKPM dengan menggunakan Lembar Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. (7) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) oleh Tim Penilai PTSP dapat diserahkan kepada lembaga independen yang akan bekerja sesuai dengan standar yang dibuat oleh Tim Penilai PTSP dan penunjukan lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Atas dasar penilaian PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tim Teknis melaporkan kualifikasi PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM kepada Kepala BKPM. (9) Kualifikasi PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKPM.
