PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 48
BAB 10 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Perizinan dan nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan la ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya.
