PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Terhadap perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, DPMPTSP penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 mengacu pada rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu kegiatan; dan b. rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
