PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 7
BAB 3 — KEWENANGAN PENGGUNAAN
Kewenangan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh: a. DPMPTSP provinsi atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, yaitu:
penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan
penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. DPMPTSP kabupaten/kota atas kegiatan berusaha penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
