PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 terdiri atas kegiatan: a. Pemantauan pelaksanaan penanaman modal; b. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal; dan c. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota.
