PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah pusat; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 263 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
