PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan integrasi sistem; dan b. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem aplikasi.
- Ketentuan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
