PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 246
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha;
b. Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha; c. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha; dan d. Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha.
- Judul Bagian Ketiga pada BAB X diubah sehingga berbunyi:
