Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada Gubernur di 32 (tiga puluh dua) provinsi sebagaimana tercantum pada Lampiran I. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pejabat/pegawai PDPPM yang memiliki kompetensi. (4) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (5) PDPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (6) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
