PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 6
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
