PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 4
BAB 3 — PELIMPAHAN DAN WEWENANG
(1) Sebagian urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi; (2) Kepala bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
