Pasal 13
BAB 9 — PENUTUP
(1) Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; (2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011 dinyatakan tidak berlaku; (3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
