Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah di bidang penanaman modal
bertujuan untuk: a. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah; b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri; c. mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri; dan d. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
