PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) PPI dan PPPI ditempatkan dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri atas usulan Kepala BKPM. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi ditempatkan dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perdagangan atas usulan Kepala BKPM.
