PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala ini mengatur mengenai: a. penetapan NTK, status, tugasdanfungsi,syarat jabatan, hak dan kewajiban PPI, PPPIdan TPA di NTK; b. hal-hal yang terkait dengan kegiatan internal dan eksternal di IIPC; dan c. syarat jabatan dan hal-hal yang terkait dengan penugasan Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi pada KDEI Taipei.
