Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
regulation_id: "PERBAN_1_2013" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL" year: "2013" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bkpm/2013/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bkpm-no-1-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-1-2013
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena : a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menjalani cuti sakit paling lama untuk 3 (tiga) hari kerja berturut- turut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus); d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus) untuk 5 (lima) hari pertama cuti; atau e. menjalani kursus selama masa persiapan keberangkatan studi, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol perseratus).” 2. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku sejak tangal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
SURAT PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN Yang bertanda tangan di bawah ini, kami: Nama
: NIP
: Pangkat/Gol. : Jabatan
: Unit
: dengan ini mengajukan Permohonan Izin Untuk Tidak Masuk Kerja / Izin Pulang Sebelum Waktunya / Pemberitahuan Terlambat Masuk Kerja / ………………………………………………………………….............………….) selama ………….. hari/jam/menit), pada hari ………….., tanggal ……………, dengan alasan yaitu …………………………………………..………….........................………
Demikian disampaikan kiranya menjadi maklum.
Menyetujui/Tidak Menyetujui*)
Hormat Kami ………………………………………..
…………………………………..
………………………………………..
………………………………….. NIP.
NIP.
*) Coret yang tidak perlu
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI www.djpp.kemenkumham.go.id
