Pasal 60
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan: a. data kelembagaan instansi; b. jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang Jabatan; c. jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya; d. jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per 31 Desember tahun sebelumnya; e. jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya; f. rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah penduduk; g. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; h. rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja daerah secara keseluruhan; dan i. data kelembagaan instansi.
